Artikel

perspektif Hukum “diduga” dan “patut diduga”

29Views

Dalam perspektif hukum, terutama dalam konteks hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia, istilah *“patut diduga”* dan *“diduga”* memiliki makna dan tingkat kepastian hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan secara detail dan rinci:

1. “Diduga”

Pengertian:

Istilah “diduga” digunakan untuk menyatakan adanya kecurigaan atau sangkaan terhadap seseorang yang mungkin melakukan suatu perbuatan melawan hukum, tanpa harus didukung oleh dasar atau bukti awal yang cukup.

Contoh penggunaan:

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.”

Karakteristik:

Bersifat awalan, yaitu tahap awal dalam proses hukum.

Belum harus disertai bukti; cukup dengan kecurigaan berdasarkan informasi awal.

Umumnya digunakan oleh masyarakat, media, atau dalam laporan awal polisi.

Posisi hukum:

Digunakan saat seseorang belum memiliki status hukum yang kuat, misalnya belum menjadi tersangka resmi, dan masih berada pada tahap penyelidikan atau investigasi awal.

2. “Patut Diduga”

Pengertian:

Istilah “patut diduga” mengandung arti bahwa sangkaan terhadap seseorang cukup beralasan secara hukum, berdasarkan bukti permulaan atau fakta-fakta awal yang layak dan masuk akal.

Contoh penggunaan:

Terlapor patut diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.”

Karakteristik:

Mengandung tingkat kepastian yang lebih tinggi dibanding “diduga”.

Harus disertai dasar hukum atau bukti permulaan yang cukup (pasal, hasil penyelidikan, atau keterangan awal).

Umumnya digunakan dalam dokumen resmi, seperti laporan penyelidikan, surat panggilan, atau dalam surat perintah penyidikan.

Posisi hukum:

Digunakan ketika penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) sudah memiliki dasar cukup untuk memulai proses hukum lebih lanjut, seperti menetapkan status tersangka atau mengeluarkan surat perintah penyidikan.

3. Contoh dalam Praktik

A. “Diduga”

Seorang pria diduga mencuri motor karena terlihat membawa motor tanpa plat nomor.

➡ Ini adalah dugaan awal, mungkin dari saksi atau laporan warga.

B. “Patut Diduga”

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dua saksi, pria tersebut patut diduga sebagai pelaku pencurian motor.

➡ Ini sudah mengandung bukti permulaan, maka aparat penegak hukum bisa mulai melakukan pemeriksaan formal.

4. Dasar Hukum Terkait

KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 1 angka 14 dan 17 tentang penyelidikan dan penyidikan.

Yurisprudensi dan doktrin hukum, yang menafsirkan tingkat pembuktian dan kewenangan dalam penyelidikan.

Prinsip hukum praduga tak bersalah (presumption of innocence) – di mana penggunaan istilah “patut diduga” harus tetap hati-hati agar tidak melanggar hak seseorang.

Jadi dengan penjelasan diatas rekan-rekan dapat membedakan penggunaan istilah diduga maupun patut diduga dalam persepektif hukum positif kita.

 

By Katim monev

Tinggalkan Balasan

three × five =