Selayang Pandang

SEJARAH SERIKAT PEKERJA KERETA API
Dari masa ke masa

Serikat Pekerja Kereta Api (disingkat SPKA) adalah sebuah organisasi Perusahaan di Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah perjuangan para karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero). SPKA telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka atau telah ada sejak berdirinya Staatsspoorwegen (SS) di Pulau Jawa yang didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825.

Banyak kaum pribumi Indonesia yang menjadi pekerja SS dan/atau perusahaan kereta api lainnya di Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja: SSKA, PBKA, PBST, dan SBKA tetapi hanya PBKA yang menjadi organisasi terbesar pada saat itu dan telah tercatat di International Transportation Federation (ITF) sebagai anggotanya.

Ada beberapa Serikat Pekerja yang lahir pada waktu itu antara lain : Persatuan Buruh Kereta Api (PBKA) yang semula bernama Serikat Sekerja Kereta Api (SSKA);

Persatuan Buruh Spoor dan Tram (PBST)
PBKA sebagai organisasi terbesar pada saat itu telah menjadi koordinator/pemimpin organisasi pekerja di Indonesia dengan mendirikan badan pusat serikat pekerja pada tahun 1949.

Pada tahun 1966, organisasi pekerja di kereta api terjadi perubahan karena adanya perubahan dan kebijakan politik Pemerintah dari Orde Lama ke Orde Baru, maka PBKA otomatis dibekukan (dibubarkan) dan dibentuklah Organisasi Pekerja yang baru di PNKA/PJKA bernama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pada tahun 1990, telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah ditandai perubahan status Perusahaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990. Hal ini menjadikan Perjanka/PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) menjadi Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api); status sebagai PNS PJKA/Dephub) dan Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api) menjadi PT Kereta Api (Persero).

Dengan terjadinya perubahan status tersebut otomatis organisasi pekerja yang ada di PT Kereta Api (Persero) yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus berubah kembali, maka dibentuklah organisasi pekerja yang bernama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) pada tanggal 14 September 1999 melalui musyawarah nasional (Munas) yang pertama di Bandung.

Serikat Pekerja Kereta Api dalam sejarah tercatat sebagai serikat pekerja tertua di Indonesia, hanya karena estafet kepemimpinan teputus dan tidak adanya kesinambungan proses dalam alih generasi, maka SPKA dianggap anak yang baru lahir dan dipaksa harus tumbuh dewasa serta bisa bangkit kembali melanjutkan tahapan perjuangan para pendahulunya sesuai dengan amanah Undang-Undang Perburuhan/Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Untuk itu SPKA harus bekerja ulet dan mau menata kembali program perjuangannya melalui berbagai pendekatan sosial yang dinamis, dengan suatu tekad bahwa Serikat Pekerja Kereta Api adalah Serikat Pekerja tertua dan terbesar di negeri ini. Serikat Pekerja Kereta Api sejak bangkit dan berdiri kembali pada tahun 1999 hingga kini telah melaksanakan kegiatan:

Aksi ke Pemerintah
Aksi pertama Menuntut peninjauan kembali alih status eks PNS PJKA Dephub melalui aksi demo ke Dephub, Mahkamah Konstitusi dan Meneg BUMN dan menghasilkan Statemen Pemerintah.

Aksi ke-2 (dua) menuntut realisasi janji Pemerintah mengenai statemen 5 Agustsus 2005 ke Menteri Perhubungan, Menteri Negara BUMN, DPR, Mahkamah Konstitusi dan Istana Presiden serta menghasilkan PP Nomor 64 Tahun 2007.