Tupoksi

TUGAS POKOK SPKA

  1. Melaksanakan pembinaan organisasi anggota SPKA dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota;
  2. Menyukseskan pelaksanakan program Pemerintah, Negara dan Perusahaan sesuai dengan bidang tugas masing – masing anggota;
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan dalam penyusunan, dan pelaksanaan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Penyelesaian Perselisihan dan lain – lain, melalui musyawarah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  5. Mewakili pekerja di dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  6. Mewakili pekerja sebagai unsur dalam lembaga kerja sama Bipartit/ Tripartit;
  7. Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karir sesuai dengan kompetensi masing-masing

FUNGSI SPKA

  1. Pengayom dan pelindung bagi anggota SPKA beserta keluarganya;
  2. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan di segala bidang dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas perusahaan serta anggota SPKA;
  3. Pemberi saran dan pertimbangan kepada manajemen Perusahaan sesuai dengan tujuan dan tugas pokok SPKA, untuk mendukung pencapaian misi dan visi Perusahaan;
  4. Penampung, pengolah dan penyalur aspirasi dari anggotanya;
  5. Memberikan bantuan advokasi kepada anggotanya dalam perselisihan hubungan industrial;
  6. Sebagai pihak yang mewakili anggota untuk melakukan perundingan dalam pembuatan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Penyelesaian Perselisihan antara anggota pekerja dan perusahaan;
  7. Sebagai unsur lembaga kerjasama Bipartit yang melakukan komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan – permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan anggota SPKA dan perusahaan;
  8. Sebagai control sosial bagi perusahaan dalam rangka penyelenggara perusahaan yang bersih, transparan dan profesional;
  9. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham bagi pegawai di perusahaan;