Berita

SPKA menghadiri sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU Cipta Kerja.

256Views

Madiun, – SPKA menghadiri sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU Cipta Kerja.

Pada hari selasa, 9 Agustus 2022, SPKA dengan diwakili langsung oleh ketua DPD 7 Madiun, Bapak M. Cendra bersama perwakilan Management yg diwakili oleh bapak Manager SDM bapak Tiven . R.

Bertempat di Rumah makan Ayam Goreng Pemuda yang beralamat di Jl. H.A. Salim No.154, Nambangan Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Dinas tenaga kerja kota madiun menyelenggarakan acara Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja secara Ligitasi dan Non Ligitasi.

Acara dibuka oleh kepala dinas tenaga kerja yang diwakili oleh sekertaris bidang dan acara di isi oleh Pembicara pertama Bapak Wahyu Hartono, SH. MH. Yang juga selaku pengajar di salah satu Universitas sekaligus hakim dalam hubungan industrial. Pembicara kedua dibawakan oleh Bapak Wahyu Nugroho Prabowo Sakti selaku pengawas ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur.


Dalam acara tersebut dibahas hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.

Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh


Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.

 

Tinggalkan Balasan

one × two =