Pada hari ini Jumat (30/9). Bertepat di Kantor Dewan Pengurus Pusat SPKA Bandung Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Mendukung pernyataan Pak Deddy Herlambang melalui JUBIR SPKA bahwa SPKA dengan tegas MENOLAK AKUISISI karena KAI dan KCI melayani 3 Provinsi dan Jaringan sangat luas serta melayani komuter KRL sudah lebih dari 100 tahun sejak 1921 dan ratas bukan produk hukum. Bahkan kejakgung sudah mengeluarkan Legal Opinion (LO) bahwa kaitan dengan dana APBN dikelola oleh BUMN dan dalam Legal Opinion tersebut tidak mendukung untuk AKUISISI ini cukup INTEGRASI.
SPKA menyarankan INTEGRASI sudah berhasil dan cukup INTEGRASI tidak perlu melakukan aksi korporasi apapun itu pernyataan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) melalui Juru Bicara SPKA Pak Dani Hamdani. Berikut adalah pernyataan dari Pak Deddy Herlambang.
“Deddy mengatakan rencana PT MRT mengakuisisi PT KCI yang didasarkan pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 2019 sebenarnya tak perlu dipaksakan.
Sebabnya, notulensi rapat terbatas (ratas) bukan merupakan suatu produk hukum yang tidak wajib dijalankan dan tak memiliki konsekuensi hukum.
“Berkali-kali Pemprov DKI itu ngomong rencana integrasi ini dilandasi oleh ratas presiden 2019. Itu kan hanya ratas. Hanya notulensi. Bukan produk hukum. Bukan Keppres, Perpres yang ada konsekuensi hukumnya,” kata Deddy. (https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2022/09/30/18265201/pengamat-sebut-rencana-pt-mrt-akuisisi-pt-kci-bakal-langgar-aturan-hukum)”