Madiun-Dalam rangka menghindarkan pekerja Daop 7 dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, pada hari Rabu 14 September 2022 bertempat di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Daop 7 Madiun, dilaksanakan sosialisasi pencegahaan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika (P4GN).
Kegiatan dibuka oleh VP 7 Madiun, dan diikuti oleh Manajemen Daop 7, para QC, KUPT dan pekerja, Ketua DPD SPKA 7 Mn, serta PIKKA Madiun baik secara offline maupun online. Pada kesempatan sosialisasi ini disampaikan materi oleh narasumber Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Ir Bambang Sugiharto.
Membuka kegiatan, VP 7 Mn menyampaikan, “Saat ini narkotika telah banyak berkembang menjadi lebih banyak jenis yang beredar di Indonesia, oleh sebab itu kita harus mengetahui agar jangan sampai para pekerja Daop 7 terlibat dalam peredaran atau menyalahgunakan narkoba. Sangsi yang diberikan disamping hukuman pidana juga pemecatan bagi pegawai di KAI, oleh sebab itu pada kesempatan ini agar memahami dan banyak bertanya, supaya para pekerja, istri, dan keluarga terjauh dari narkoba,”.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala BNNK Nganjuk, dengan judul pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat. Dalam paparan disampaikan beberapa point diantaranya Indonesia darurat narkoba, UU tentang narkotika, indikator kerawanan narkoba, kondisi saat ini, efek penyalahgunaan, jenis dan bentuk hingga peredaran narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan tes narkoba kepada peserta offline dengan hasil semua negatif.