Berita

Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Berhasil Perjuangkan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Anak Keempat dan Mengawal Premi ASP

141Views

Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Berhasil Perjuangkan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Anak Keempat dan Seterusnya Pekerja PKWTT PT KAI, serta Terus Mengawal Kenaikan Premi Awak Sarana Perkeretaapian

Bandung, 10 Juli 2025– Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dengan bangga mengumumkan keberhasilannya dalam memperjuangkan perluasan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SE.M/KL.403/VII/1/KA-2025, yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2025.

Dalam surat edaran tersebut, PT KAI mengikutsertakan pekerja dalam program JKN BPJS Kesehatan, beserta anak ke-4 dan seterusnya dari Pekerja PKWTT. Kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pekerja, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terbitnya surat edaran ini.
“Ini adalah hasil perjuangan kolektif dan sinergi yang kuat antara SPKA dengan manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero). SPKA berjuang untuk semua anggota dan keluarga, memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasar kesehatan,” ujar Ketua Umum SPKA.
Beliau menambahkan, *”Prinsip kami adalah berjuang serempak, adil, dan untuk semua.*

“Selain itu, kami juga senantiasa mengawal rencana kenaikan premi bagi Awak Sarana Perkeretaapian. Apabila masih terdapat tahapan yang perlu dilalui, kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh proses, baik dari aspek tahapan maupun teknis di tingkat manajemen, berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang adil dan merata bagi seluruh pekerja di lingkungan KAI Group, tanpa terkecuali dari bidang atau unit manapun.

Prinsip perjuangan SPKA adalah bahwa setiap pekerja berhak atas kenaikan tersebut. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pekerja untuk melaporkan apabila terdapat keputusan atau kebijakan yang menyimpang dari prinsip perjuangan SPKA yang mengedepankan keadilan bagi semua bidang dan unit kerja, di seluruh jajaran pekerja KAI tanpa pengecualian.

Bukanlah karakter atau sifat SPKA untuk berhenti di tengah jalan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Informasi terkini menunjukkan bahwa tahapan perjuangan yang sedang kami lakukan dengan manajemen akan terus dikawal hingga tuntas, tidak setengah-setengah.

Hasil & Keputusan yang tidak sesuai prinsip inklusif perjuangan untuk bukanlah dan belum cerminan dari dedikasi dan prinsip perjuangan SPKA.
Kami senantiasa membuka ruang untuk masukan dan koreksi serta menunggu keluh kesah sesuai pkb dipersikahkan. Apabila terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami persilakan untuk menyampaikan saran dan koreksi melalui unit terkait di manajemen atau atasan langsung, kemudian kepada kepala daerah dan direksi masing-masing, dan selanjutnya kepada SPKA.
Kami akan menindaklanjuti setiap klarifikasi, tabayyun, serta saran dengan sigap dan cepat. SPKA tidak pernah berdiam diri. Justru, kami hadir sebagai entitas yang proaktif dalam mencari solusi, karena SPKA adalah rumah solusi bersama bagi seluruh pekerja dan akan dilanjutkan untuk dimasukkan di pasal pasal pkb 2026 – 2028 berikutnya ” Ungkap Ketum SPKA Edi Suryanto

Semua Ini adalah komitmen kami untuk memastikan anak ke-4 dan seterusnya dapat jaminan BPJS Kesehatan sesuai Produk Hukum Perusahaan terbaru.”

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:
– Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meliputi Pekerja PKWTT dan keluarganya, calon Pekerja PKWTT dan keluarganya, serta Pekerja PKWT dan keluarganya.
– ⁠Anggota keluarga sebagaimana dimaksud, meliputi suami/istri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan batasan paling banyak 3 (tiga) orang.
– ⁠Selain anggota keluarga tersebut, Pekerja PKWTT dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, yaitu anak ke-4 (empat) dan seterusnya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
– ⁠Kriteria anak yang dapat diikutsertakan adalah yang tercatat dalam satu kartu keluarga, tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
– ⁠Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain (anak ke-4 dan seterusnya) dilakukan melalui pemotongan upah Pekerja PKWTT setiap bulan. Besaran pemotongan adalah sebesar 1% (satu persen) dari upah yang terdiri atas komponen upah pokok dan tunjangan tetap untuk setiap orang anggota keluarga yang lain.
– ⁠Pengajuan keikutsertaan dilakukan oleh Pekerja PKWTT melalui aplikasi administrasi pekerja dengan melaporkan data diri anggota keluarga lain dan melampirkan dokumen seperti surat kuasa pemotongan upah, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda penduduk, akta kelahiran anggota keluarga yang lain, dan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi bagi anggota keluarga yang lain berusia dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melaksanakan pendidikan formal.
– ⁠Pekerja PKWTT juga dapat mengajukan pemberhentian pemotongan upah jika anggota keluarga yang lain telah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian, surat keterangan bekerja apabila sudah memiliki penghasilan sendiri, akta nikah apabila sudah menikah, atau surat keterangan selesai menyelesaikan pendidikan formal apabila sudah menyelesaikan pendidikan formal.

SPKA akan terus mengawal setiap proses implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dan keluarganya terpenuhi dengan baik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

four × one =