Jum’at (26/6) PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) melaksanakan Peluncuran Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026-2028. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom JRC, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Bapak Dr. Ir. H Afriyansyah Noor M.Si IPU, Komisaris KAI Faizal Arifin dan Bapak Arnanto, jajaran BOD, Ketum SPKA, beserta jajaran terkait.
Agenda ini membahas mengenai peluncuran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 sebagai pedoman hubungan industrial antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). PKB ini merupakan hasil perundingan yang mengedepankan prinsip dialog, kolaborasi, dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Peluncuran PKB menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pekerja dan perusahaan. PKB Periode 2026–2028 juga diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja, serta memperkuat transformasi perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum SPKA menyampaikan bahwa Perjuangan masih panjang dan perlu adanya sinergisitas antara management PT KAI dengan Pekerja dan juga SPKA. Banyak Pekerjaan Rumah yang perlu untuk diselesaikan bersama
Dalam kesempatan tersebut, DZ menekankan pentingnya sinergi antara manajemen dan serikat pekerja sebagai mitra strategis perusahaan. Kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan turut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap terciptanya hubungan industrial yang kondusif, adaptif, dan berkelanjutan di lingkungan BUMN.





