Madiun, Bertempat di ruang pertemuan Retno Dumilah kantor Daop 7 Madiun, SPKA 7 Madiun melaksanakan Bipartit bersama Management Daop 7 Madiun. Acara dilaksanakan pada Rabu,30 April 2025. Tim SPKA dengan di pimpin oleh Ketua DPD 7 Madiun, bapak M. Cendra membahas beberapa hal penting dengan management. Pertemuan dan pembahasan berlangsung tertip.
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di satu perusahaan. Ini adalah langkah awal yang wajib diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat. Perundingan bipartit digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja, seperti perselisihan hak, kepentingan.
Bipartit dimulai pada pukul 09.00 sampai selesai. Perundingan dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan terbuka. Dengan adanya bipartit diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
Hidup SPKA, Jaya Kereta api