Kediri – Kereta Api Kertanegara relasi Malang-Purwokerto tertemper truk bermuatan pupuk di pelintasan tanpa palang di Jalur Pelintasan 267, Kilometer 174+816, antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (10/3/2025). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi masinis, pengemudi truk, dan kernet menderita luka.
SPKA datang langsung mengawal penanganan Asisten masinis yang mengalami cidera patah tulang. Asisten masinis bapak Muchammad Dhofir dirawat di RSU Argha Husada Ngadiluwih Kediri. Hari itu juga segera dilaksanakan penanganan. Alhamdulillah proses operasi selesai dengan lancar selama kurang lebih 2 jam, yang dimulai pukul 17.00 sd 19.00. Bapak M. Dhofir mengalami patah tulang kaki kanan. SPKA 7 Madiun diwakili oleh bapak Azis membersamai selama penanganan di Rumah sakit.
Masinis dan Asisten Masinis KA Kertanegara telah berusaha sebaik mungkin agar tidak timbul korban pada KA Kertanegara. Dengan dedikasinya pada kejadian tersebut tidak ada korban jiwa baik penumpang ataupun petugas di KA Kertanegara. Hanya roda lokomotif anjlok, sedangkan roda kereta (gerbong) tidak ada yang anjlok.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, menyatakan, kewajiban pengguna jalan pada perpotongan sebidang mesti mendahulukan perjalanan kereta api. Begitu pula UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyebut pengemudi mesti mendahukukan perjalanan kereta api.
Semoga Bapak Dhofir segera pulih dan diberikan kesembuhan.
SPKA ada bersama anggota
Bersama Anggota SPKA Kuat






